Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi Pengangkutan Barang ditujukan untuk memberikan ganti rugi terhadap resiko-resiko selama pengangkutan. 

Asuransi Pengangkutan Barang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung yang timbul karena bahaya dan/atau kecelakaan/kerugian yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya, terutama dengan alat pengangkutnya seperti kapal laut, truck, kereta api, pesawat udara atau kapal-kapal danau/sungai sesuai dengan kelaziman pada perdagangan.
 
Barang yang dapat diasuransikan dalam Asuransi Pengangkutan Barang adalah segala macam jenis barang yang dilindungi oleh Hukum/Undang-undang yang berlaku.  Seperti barang dagangan, alat berat, mesin,bahan baku, atau kepentingan lain yang akan dimuat/diangkut baik melalui angkutan darat, udara dan laut.

Jenis Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Barang :
  • Pengangkutan laut (ICCA, ICCB & ICCC / Comprehensive)
  • Termasuk pengangkutan lewat darat
  • Pengangkutan udara (ICC Air 1.1.82)

Resiko yang Dijamin Asuransi Pengangkutan

Resiko yang Dijamin Asuransi PengangkutanResiko yang Dijamin Asuransi Pengangkutan

Resiko yang Dijamin Asuransi Pengangkutan 

Resiko yang Dijamin ICC'C

Secara khusus, resiko-resiko yang dijamin dalam kondisi pertanggungan ICCC 1.1.82 adalah  kerugian atau kerusakan pada barang/ cargo yang secara wajar dianggap disebabkan oleh :

  1. Kehilangan atau kerusakan akibat :
    1. Kebakaran atau ledakan
    2. Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
    3. Alat angkutan darat terbalik atau keluar dari rel
    4. Terbakar atau benturan Kapal/alat pengangkut dengan obyek lain selain air
    5. Pembongkaran muatan dipelabuhan darurat
  2. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan langsung oleh :
    1. Pengorbanan untuk General Average
    2. Jettison
  3. Klausul Tabrakan Kapal Dimana Keduanya Bersalah
Resiko yang Dijamin ICC'B 

Kondisi pertanggungan ICCB 1.1.82,selain menjamin semua kerugian-kerugian pada ICC C 1.1.82,ditambah dengan resiko : 
  • Gempa bumi dan letusan gunung berapi, petir
  • Kerugian akibat terbangnya sebagian barang secara tidak sengaja
  • Masuknya air laut / sungai / danau kedalam tempat penyimpanan barang
  • Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) karena jatuh pada waktu pemuatan dan pembongkaran dari kapal laut.
Resiko yang Dijamin ICC'A 

Kondisi pertanggungan ICCA 1.1.82 menjamin semua kerugian kecuali yang termasuk dalam pengecualian(klausula 4,5,6,7 pada wording polis)