Asuransi Pengangkutan Barang |

Asuransi Pengangkutan Barang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung yang timbul karena bahaya dan/atau kecelakaan/kerugian yang terjadi selama pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya, terutama dengan alat pengangkutnya seperti kapal laut, truck, kereta api, pesawat udara atau kapal-kapal danau/sungai sesuai dengan kelaziman pada perdagangan.
Barang
yang dapat diasuransikan dalam Asuransi Pengangkutan Barang adalah segala
macam jenis barang yang dilindungi oleh Hukum/Undang-undang yang
berlaku. Seperti barang dagangan, alat berat,
mesin,bahan baku, atau kepentingan lain yang akan dimuat/diangkut baik
melalui angkutan darat, udara dan laut.
Jenis Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Barang :
Jenis Pertanggungan Asuransi Pengangkutan Barang :
- Pengangkutan laut (ICCA, ICCB & ICCC / Comprehensive)
- Termasuk pengangkutan lewat darat
- Pengangkutan udara (ICC Air 1.1.82)